2. Menghubungi Nomor OJK
Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi OJK untuk menanyakan jasa pinjol legal atau ilegal. Masyarakat dapat menghubungi nomor resmi OJK yaitu 157.
3. Melalui Laman OJK
Selanjutnya, masyarakat juga dapat mengecek pinjol legal atau ilegal melalui laman resmi OJK. Melalui www.ojk.go.id, kemudian masyarakat dapat melakukan pencarian dengan mengklik menu IKNB dan pilih Fintech, setelah itu masyarakat dapat memilih tautan dengan judul “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024” yang telah disediakan.
4. Melalui Email OJK
Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui email untuk mengecek pinjol legal atau ilegal melalui email resmi OJK yaitu konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Nah itu dia pembahasan mengenai ini 4 cara mudah cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp-Email OJK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)