Simulasi Pembatasan BBM Subsidi, Mobil Plat Hitam Dilarang Pakai Solar

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2024 17:46 WIB
Pembelian BBM subsidi akan dibatasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BPH Migas mengungkap simulasi pembatasan akses bahan bakar (BBM) bersubsidi. Dalam studi percontohan dipetakan mana konsumen yang berhak atau dilarang membeli bahan bakar subsidi.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut, dalam simulasi sudah dihitung jenis kendaraan roda dua dan roda empat yang bisa menggunakan BBM subsidi. Sebaliknya, jenis kendaraan seperti apa yang tidak diperbolehkan mengakses produk energi yang dibiayai dari APBN.

Dalam hitungan BPH Migas juga termasuk besaran anggaran kompensasi yang bisa dihemat pemerintah, berdasarkan jumlah kendaraan dan periode waktu tertentu.

Dia mencontohkan, mobil plat hitam dilarang menggunakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar, kecuali mobil pick up. Bila ada 21 juta kendaraan roda empat plat hitam tidak memakai Solar selama 6 bulan sampai 1 tahun, maka berapa nilai kompensasi yang bisa ditekan pemerintah.

“21 juta kendaraan, ini saving-nya sudah kita hitung, kompensasinya berapa kita bisa saving, kalau itu setahun, kalau itu misalnya 6 bulan berdasarkan itung-itungan demikian pula untuk Solar misalnya, Solar itu semua plat hitam tidak boleh, kecuali pick up misalnya, ini contoh kajiannya,” ujar Saleh dalam sesi diskusi MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).

BPH Migas juga sudah menghitung mana mobil plat kuning yang boleh dan tidak membeli Solar bersubsidi, termasuk nilai kompensasinya.

“Kemudian plat kuning, plat kuning ini Solar apakah semua kendaraan itu boleh? Padahal mereka mengangkut barang-barang mewah misalnya,” paparnya.

“Kalau kita lihat di tol itu kan mobil besar gitu mengangkut barang mewah itu plat kuning, nah ini yang kita lakukan simulasi perhitungan, kalau ini di stop untuk mereka, hanya tertentu yang mengangkut sembako dan sebagainya, nah ini gimana, iya kan, mitigasinya gimana, di lapangan seperti apa, risikonya apa?,” bebernya.

Meski mengklaim BPH Migas sudah melakukan simulasi dengan detail, Saleh sendiri belum terbuka soal hasil studi percontohan yang dilakukan pihaknya. Alasannya, masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.

“Ini susah cukup detail kita memetakannya. Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menki dan sebagainya,” ucpa dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya