JAKARTA - PT Pertamina (Persero) akan menjalankan arahan pemerintah terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi yang akan dimulai 17 Agustus 2024.
Telah diinstruksikan juga oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2024.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa pada saat ini Pertamina telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tetap sasaran.
Untuk memastikan bahwa konsumen yang membeli BBM bersubsidi merupakan konsumen yang berhak, perusahaan memanfaatkan teknologi informasi untuk memantau secara real time pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU.
“Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal dan di monitor langsung dari command center pertamina,” ujar Fadjar.
Fadjar mengatakan bahwa sejak penerapan implementasi exception pada 1 Agustus 2022 hingga kuartal I-2024, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai USD281 juta atau sekitar Rp4,4 triliun.
Perusahaan migas pelat merah ini mengembangkan program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.