Cara Menjual Tanah ke Bank dengan Mudah agar Cepat Laku

Faradilla Indah Siti Aysha, Jurnalis
Sabtu 13 Juli 2024 15:04 WIB
Cara menjual tanah ke bank (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA — Cara menjual tanah ke bank dengan mudah agar cepat laku. Ini merupakan salah satu langkah yang banyak diambil oleh masyarakat ketika ingin menjual properti dalam jangka waktu yang singkat.

Pada dasarnya, fungsi utama sebuah bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Selain itu, bank juga berperan sebagai penunjang dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk mencapai pembangunan yang merata.

Selain menjalankan fungsi utamanya, bank juga dapat berperan dalam jual beli properti seperti tanah. Dalam hal ini, bank bukanlah pembeli melainkan perantara yang membantu nasabah mencari pembeli.

Bank memiliki fasilitas yang bernama kredit pemilikan tanah (KPT) yang dapat membantu nasabah untuk menjual tanahnya. Secara keseluruhan, cara kerja KPT ini mirip dengan cara kerja kredit pemilikan rumah (KPR).

Lantas bagaimana nasabah bisa menjual tanah ke bank dengan cepat?

Berikut cara menjual tanah ke bank dengan mudah agar cepat laku dilansir dari laman rumah123.

1. Akses yang mudah

Hal utama yang harus diperhatikan oleh pemilik tanah adalah aksesnya yang mudah serta strategis. Lokasi yang strategis dapat menambah nilai jual dari tanah dan membantu agar tanah tersebut lebih cepat terjual

2. Tentukan batas yang jelas

Menentukan batas yang jelas dari tanah yang akan dijual akan mempermudah untuk mengetahui ukuran serta luasnya. Hal tersebut juga membantu untuk menghindari konflik seperti sengketa atau perebutan wilayah lahan di kemudian hari.

3. Sertifikat sesuai dengan penjual

Sebelum menjual tanah, bank akan memeriksa apakah nama yang tertera di sertifikat sudah sesuai dengan nama penjual. Hal ini bisa menjadi bukti bahwa penjual merupakan pemilik tanah yang sah dan tanah tidak dalam kondisi sengketa.

Jika ditemukan bahwa nama penjual dan sertifikat tidak sesuai maka bank berhak menolak untuk membantu nasabah menjual tanah tersebut

4. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap

Ketika ingin menjual tanah, bank akan meminta sejumlah dokumen sebagai persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini bertujuan untuk memeriksa bukti kepemilikan tanah yang akan dijual. Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan oleh bank adalah:

1. Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) / Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) / akta notaris dari tanah tersebut

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Itulah ulasan lengkap mengenai cara menjual tanah ke bank dengan mudah agar cepat laku. Semoga dapat membantu masyarakat yang berniat untuk menjual tanahnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya