JAKARTA — Cara menjual tanah ke bank dengan mudah agar cepat laku. Ini merupakan salah satu langkah yang banyak diambil oleh masyarakat ketika ingin menjual properti dalam jangka waktu yang singkat.
Pada dasarnya, fungsi utama sebuah bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Selain itu, bank juga berperan sebagai penunjang dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk mencapai pembangunan yang merata.
Selain menjalankan fungsi utamanya, bank juga dapat berperan dalam jual beli properti seperti tanah. Dalam hal ini, bank bukanlah pembeli melainkan perantara yang membantu nasabah mencari pembeli.
Bank memiliki fasilitas yang bernama kredit pemilikan tanah (KPT) yang dapat membantu nasabah untuk menjual tanahnya. Secara keseluruhan, cara kerja KPT ini mirip dengan cara kerja kredit pemilikan rumah (KPR).
Lantas bagaimana nasabah bisa menjual tanah ke bank dengan cepat?
Berikut cara menjual tanah ke bank dengan mudah agar cepat laku dilansir dari laman rumah123.
1. Akses yang mudah
Hal utama yang harus diperhatikan oleh pemilik tanah adalah aksesnya yang mudah serta strategis. Lokasi yang strategis dapat menambah nilai jual dari tanah dan membantu agar tanah tersebut lebih cepat terjual