JAKARTA - Pelaku pinjaman online (pinjol) yang menjerat PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) bakal diproses hukum alias dipolisikan jika aksi tersebut merupakan tindakan fraud alias penyelewengan yang membuat rugi perusahaan.
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan, kasus pinjol Indofarma masih didalami pihak terkait. Dia memastikan bakal diproses hukum jika ada penyelewengan.
“Tunggu aja, hasil audit kan kita bawah ke Kejaksaan. Kalau dia pinjol, enggak tahu juga salah apa benar? Saya enggak tahu apa keputusan yang diambil oleh manajemen pada saat itu,” ujar Arya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
“Selama dia ada fraud baru boleh, misalnya dia pinjam ada permainan bunganya sangat tinggi, nah itu boleh. Kan masih di BPK, jadi ya, kesalahan kalau bisa bawa ke jalur hukum kalau itu melanggar hukum,” sambungnya.
Anggota Holding BUMN farmasi itu terlilit utang pinjol sebesar Rp1,26 miliar. Kementerian BUMN pun melakukan langkah penyelamatan terhadap bisnis perusahaan.