Konsep Tumpang Tindih, Pengusaha Minta Aturan Iuran Tapera Direvisi

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2024 18:20 WIB
Konflik Iuran Tapera (Foto: Okezone)
Share :

“Kami sudah menyiapkan semuanya secara detail, dan juga sudah ada judicial review yang disampaikan beberapa pihak. Jadi ini memang sudah berjalan dan tidak cuma kami sebagai pelaku usaha, tapi juga dari pihak-pihak yang lain,” imbuh dia.

Kebijakan mengenai Tapera telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5% dan 2,5%, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya