Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Berlaku Januari 2025

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2024 03:12 WIB
Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Reuters)
Share :

"Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," ujar Ogi.

Untuk harganya, Ogi meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.

Baca selengkapnya: Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya