Menhub Akan Turunkan Batas Usia Operasional Angkutan Umum

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2024 10:24 WIB
Menhub bakal turunkan batas usia angkutan umum (Foto: Okezone)
Share :

Menhub menjelaskan, di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian angkutan pariwisata 15 tahun. Batas usia itu harus diturunkan untuk meminimalisir potensi kecelakaan.

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif," pungkas Menhub.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya