Selain itu, perseroan negara mana saja yang dipandang tetap dipertahankan berdasarkan penilaian performa keuangan. Sebaliknya, mana yang harus dilikuidasi alias dibubarkan.
“Seperti misalnya berubah dari 12 klaster menjadi 11 klaster, dari 41 BUMN menjadi 30 BUMN dan ke depannya bagaimana, mana BUMN-BUMN yang masih perlu dipertahankan misalnya,” paparnya.
“Kan ada juga yang memang dia secara keuangan ngapain lagi dipertahankan misalnya, tapi yang lain harus bagus,” beber dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)