Siap-Siap! Sepeda Listrik di Jalan Raya Ditertibkan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2024 20:50 WIB
Sepeda Listrik di Jalan Raya Bakal Ditertibkan. (foto; Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal tertibkan operasional sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya hingga saat ini belum ada pengujian sepeda listrik terutama dari aspek keamanan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan mengatakan, idelanya sepeda listrik hanya bisa ditempuh dengan kecepatan maksimal 25 km/jam, sehingga hanya bisa digunakan di lingkungan dan tidak untuk ke jalan raya.

"Mungkin pernah dengar bahwa ada sepeda listrik, sepeda listrik itu tidak pernah kita uji, yang kita uji itu motor listrik," ujarnya dalam konferensi pers Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) 2024 di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Bahkan saat ini ada industri yang memang sengaja memproduksi kendaraan listrik, menggunakan sasis seperti motor namun dikasih kayuh dan pedal sehingga tetap dianggap sebagai sepeda. Hal itu bertujuan untuk menghindari pajak kendaraan bermotor.

"Bahkan sekarang itu ada motor listrik tapi dikasih kayuh dan pedal, seakan sepeda listrik, sebetulnya itu sepeda, cuma karena tidak terkena pajak dan STNK, tapi itu berbahaya," tambahnya.

Danto menegaskan, pihaknya akan segera menertibkan peredaran sepeda listrik terutama yang digunakan hingga jalan raya. Sebab sepeda listrik dengan kecepatan tempuh maksimal 25 km/jam itu memang tidak di desain untuk digunakan di jalan raya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya