JAKARTA - Cara mengecek nama kita terdaftar di pinjol? Hal ini perlu diperhatikan oleh nasabah yang menggunakan pinjaman online (pinjol). Terlebih pinjol menawarkan solusi keuangan praktis.
Namun, rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan penipuan. Penyalahgunaan KTP di pinjol ilegal marak terjadi. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Untuk itu begini cara mengecek apakah nama kita terdaftar di pinjol bisa dengan menggunakan KTP. Atau bisa melalui BI Checking yang merupakan sistem mencatat sejauh mana kualitas pembayaran kredit seseorang, dan berdampak besar pada pengajuan pinjaman. Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), atau pinjaman untuk barang elektronik atau kendaraan bisa terpengaruh.
Berikut cara mengecek apakah nama kita terdaftar di pinjol melalui BI Chekcing:
Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
Isi formulir pendaftaran dan pilih nomor antrian.
Unggah hasil scan dokumen identitas yang diperlukan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).