Bagi pemohon yang mewakili badan usaha, wajib melampirkan identitas pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta akta pendirian perusahaan.
Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha, dan klik tombol "Kirim". Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapatkan nomor antrian SLIK Online.
Selanjutnya, OJK akan melakukan verifikasi data paling lambat H-2 dari tanggal antrian. Jika data pemohon valid, pemohon akan dapat mencetak formulir yang dikirimkan melalui email dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
Kirim hasil scan formulir beserta foto selfie yang sudah ditandatangani ke nomor WhatsApp resmi yang tercantum dalam email.
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan bahkan panggilan video jika diperlukan.
Baca Selengkapnya: Begini Cara Mengecek Apakah Nama Kita Terdaftar di Pinjol?
(Taufik Fajar)