UMKM Bisa Daftarkan Merek dengan Harga Murah, Ini Syarat dan Caranya

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Minggu 21 Juli 2024 19:08 WIB
UMKM bisa daftar merk dagang dengan harga murah (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Para pemilik UMKM pada saat ini sudah bisa mendaftarkan mereknya dengan tarif yang lebih murah. UMKM hanya perlu mengikuti beberapa syarat yang diperlukan.

Melakukan pendaftaran merek sendiri sangat diperlukan untuk melindungi merek usaha yang merupakan salah satu aset penting untuk UMKM. Lalu, bagaimana cara pemilik usaha UMKM mendapatkan tarif yang lebih murah dan apa saja syaratnya?

Dikutip dari laman instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu (10/7/2024), menjelaskan bahwa pemerintah terus memberikan kemudahan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam melindungi mereka yang merupakan aset penting untuk UMKM, salah satunya adalah dengan memberikan tarif khusus UMKM dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan permohonan umum.

Tarif permohonan pendaftaran merek yang diberikan khusus UMKM adalah sebesar Rp500 ribu. Tarif tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan tarif permohonan pendaftaran merek untuk umum yang sebesar Rp1,8 juta. Merek yang telah terdaftar akan dilindungi selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Syarat untuk mendaftarkan merek dengan tarif UMKM adalah dengan melampirkan surat keterangan atau surat rekomendasi sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang diterbitkan oleh salah satu instansi berikut:

1. Kementerian Koperasi dan UKM

2. Kementerian Perindustrian

3. Kementerian Perdagangan

4. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

5. Dinas Koperasi dan UKM

6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

7. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya