UMKM Bisa Daftarkan Merek dengan Harga Murah, Ini Syarat dan Caranya

Jihaan Haniifah Yarra, Jurnalis
Minggu 21 Juli 2024 19:08 WIB
UMKM bisa daftar merk dagang dengan harga murah (Foto: Okezone)
Share :

Surat keterangan atau surat rekomendasi tersebut berlaku hanya untuk satu merek dalam satu kali pengajuan yang ditandatangani pada tahun yang sama dengan pengajuan permohonan pendaftaran merek. Surat tersebut berisi:

1. Nama, jabatan, dan unit organisasi yang menandatangani surat keterangan

2. Nama pemohon

3. Alamat pemohon

4. Label atau etiket merek

5. Jenis barang atau jasa merek tersebut

Berikut alur pengajuan permohonan pendaftaran merek:

1. Registrasi akun merek.dgip.go.id

2. Klik ‘Tambah’ untuk membuat permohonan baru

3. Isi seluruh formulir yang tersedia

4. Lalu, unggah data dukung yang dibutuhkan

5. Pesan kode pembayaran dengan klik Generate Kode Billing

6. Kemudian, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing dengan maksimal pukul 23.59 WIB di hari yang sama

7. Jika semua sudah diisi dengan benar, kemudian klik ‘Selesai’

8. Maka, permohonan sudah diterima oleh DJKI

Sebagai informasi, untuk mengurangi potensi permohonan merek ditolak, UMKM dapat mencoba cek Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) : pdki-indonesia.dgip.go.id untuk mengetahui apakah merek yang ingin didaftarkan sudah terdaftar lebih dulu atau belum.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya