3. Bea Cukai Memusnahkan Baju Bekas Ilegal Asal China
Empat ton baju bekas impor asal China dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (18/7) siang. Pakaian bekas ilegal tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan tata niaga impor.
Modusnya importir memalsukan isi barang yang di impor berupa kain. Namun, saat dilakukan pengecekan ternyata berisi baju bekas. Atas penindakan tersebut Bea Cukai menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
4. Satgas Barang Impor Ilegal Melakukan Pengawasan ketat
Adapun tujuh barang impor yang akan menjadi target sasaran Satgas antara lain, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.
"Letakkan sasaran program dan prosedur kerja melakukan pemeriksaan izin berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk standard, SNI dan pajak," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantornya, ditulis Senin (22/7/2024).
Satgas tersebut nantinya beranggotakan lintas Kementerian dan Lembaga. Terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, KemenkumHAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, dan dinas Provinsi yang membidangi perdagangan dan Kadin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)