Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelindungan konsumen sektor jasa keuangan.
"OJK juga mengimbau kepada PUJK untuk meningkatkan proses KYC sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Selengkapnya : Waspada Pencurian Data Pakai Modus Beli Minyak Goreng Murah
(Kurniasih Miftakhul Jannah)