JAKARTA - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebut tata kelola BUMN di Indonesia saat ini best practices OECD, terutama persaingan yang setara dengan perusahaan swasta.
Hal ini tidak terlepas dari program less bureaucracy, yang digaungkan Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2020, salah satunya tercermin melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN yang disusun pada 2022 lalu.
Terobosan Kementerian BUMN itu menjadi daya dorong bagi percepatan perseroan untuk bersaing. Bahkan, dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator product market regulations (PMR), disebutkan bahwa tata kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD.
Erick Thohir menilai upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau ‘Omnibus Law BUMN’ telah memedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, UU 13/2022 lahir dengan salah satu pertimbangan agar penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).