JAKARTA - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyebut tata kelola BUMN di Indonesia saat ini best practices OECD, terutama persaingan yang setara dengan perusahaan swasta.
Hal ini tidak terlepas dari program less bureaucracy, yang digaungkan Menteri BUMN Erick Thohir sejak 2020, salah satunya tercermin melalui penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN yang disusun pada 2022 lalu.
Terobosan Kementerian BUMN itu menjadi daya dorong bagi percepatan perseroan untuk bersaing. Bahkan, dalam laporan OECD yang membahas mengenai indikator product market regulations (PMR), disebutkan bahwa tata kelola BUMN sudah selaras dengan negara-negara OECD.
Erick Thohir menilai upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN atau ‘Omnibus Law BUMN’ telah memedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Menurutnya, UU 13/2022 lahir dengan salah satu pertimbangan agar penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Dia menyebut dasar dari langkah yang diambil untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi Peraturan Menteri BUMN tidak lain untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).
“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ungkap Erick, Senin (22/7/2024).
Kementerian BUMN berkomitmen mengadopsi best practices yang direkomendasikan oleh OECD. Hal ini untuk meningkatkan tata kelola BUMN dan memastikan persaingan yang sehat antara BUMN dan swasta.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN tidak lagi diberikan perlakuan istimewa. Langkah ini memastikan bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, memiliki kesempatan yang sama dalam proses pengadaan, sehingga menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.
Selain itu, keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang signifikan dibandingkan sebelumnya. Hal ini menunjukan upaya pemerintah memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasional mereka
Saat ini, Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD. Tujuan Indonesia menjadi anggota penuh OECD adalah memperkuat daya saing secara global, termasuk BUMN.
(Taufik Fajar)