Ini Besaran Kenaikan Gaji PNS di 2025

Anggie Ariesta, Jurnalis
Senin 22 Juli 2024 14:53 WIB
Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya sedang dalam pembicaraan untuk penyesuaian bentuk peningkatan gaji pokok tersebut dan sebagainya.

"Ada yang kalau kita menaikkan gaji pokoknya bisa, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerjanya bisa, atau memberikan insentif lain juga bisa, kita tunggu 16 Agustus saja pasti disampaikan," ungkap Isa saat ditemui di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Isa menekankan, opsi kenaikan gaji ASN itu sebetulnya kini masih dibahas. Namun, Isa menekankan, mekanisme kenaikannya bisa melalui peningkatan gaji pokok, perbaikan besaran tunjangan kinerja atau tukin, atau adanya opsi pemberian insentif tambahan.

Adapun gaji PNS naik akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Diketahui dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.

Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya