Menkeu menambahkan, untuk mereka yang memiliki piutang atau belum membayar kewajiban PNBP-nya, maka pemerintah bisa melakukan satu pemblokiran sistem bersama-sama sehingga pelaku tidak bisa lepas.
"Artinya mereka comply dengan membayar piutangnya tersebut sebelum mereka mengekspor batubaranya yaitu Rp1,1 triliun. Ini hanya dari batubara ya," tegasnya.
"Makanya kalau sekarang dengan nikel dan timah tadi yang disebutkan sebagai mineral yang nomor 1 dan nomor 2 terbesar di dunia, ini akan memberikan dampak yang tadi disebutkan Pak Luhut ada potensi Rp 10 triliun. Mungkin itu untuk menambah," tutup Menkeu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)