Sementara tunjangan untuk komisaris mencakup tunjangan hari raya keagamaan sebesar 1 bulan honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20% dari honorarium, dan asuransi purna jabatan di mana premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25% dari honorarium dalam 1 tahun.
Komisaris juga mendapat fasilitas kesehatan yang diberikan dalam bentuk asuransi atau penggantian biaya pengobatan sebesar pemakaian, dengan termasuk 1 istri dan 3 orang anak usia maksimum 25 tahun (belum bekerja / belum menikah). Kemudian, fasilitas bantuan hukum yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian remunerasi dewan komisaris tahun 2023 sebesar Rp23,159 miliar untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023). Kemudian tantiem (bruto) sebesar Rp111,023 miliar untuk 13 komisaris (dewan komisaris dan mantan dewan komisaris tahun buku 2022).
Berikutnya, tunjangan transportasi untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023) sebesar Rp4,632 miliar. Tunjangan hari raya untuk 10 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023) sebesar Rp1,930 miliar.
Sementara, tanggungan PPh Pasal 21 untuk 15 komisaris (termasuk pajak tantiem dewan komisaris penerima tantiem tahun buku 2022) sebesar Rp75,888 miliar. Lalu, tanggungan BPJS untuk 12 komisaris (termasuk yang sudah berhenti pada tahun 2023) sebesar Rp1,261 miliar.
Adapun jika ditotal maka jumlah remunerasi Dewan Komisaris untuk 2023 mencapai Rp217,893 miliar yang terdiri dari honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan hari raya, tanggungan pajak dan BPJS.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)