Hitung-hitungan Gaji Burhanuddin Abdullah sebagai Komut PLN

Atikah Umiyani, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 18:43 WIB
Hitung-hitungan gaji yang diterima Komut PLN (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA – Hitung-hitungan gaji Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama PT PLN (Persero). Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Burhanuddin sebagai Komut dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PLN.

Dengan demikian maka keduanya akan mendapatkan gaji sebagai Komisaris. Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh Burhanuddin dan Andi Arief sebagai Komisaris Utama dan Komisaris di BUMN Kelistrikan tersebut.

Penetapan remunerasi bagi dewan komisaris berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, struktur remunerasi Dewan Komisaris PLN terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45% dari Gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5% dari Gaji Direktur Utama dan Komisaris lainnya sebesar 90% dari Honorarium Komisaris Utama.

Berdasarkan hasil RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.

Remunerasi yang diterima dewan komisaris terdiri dari honorarium, tunjangan, dan tantiem. Dalam laporan tersebut disebutkan, honorarium komisaris utama sebesar Rp211 juta dan komisaris Rp190 juta per bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya