Apakah KPR Akan Lunas jika Nasabah Meninggal?

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 20:41 WIB
Apakah KPR lunas jika nasabah meninggal (Foto: Shutterstock)
Share :

Jika nasabah tidak memiliki asuransi maka ahli waris harus membayar tunggakan hutang dan sisa cicilan KPR tersebut.

Seluruh sistem penurunan utang dan tunggakan otomatis diberikan dari pihak perbankan, jika ahli waris tidak bisa melunasi pembayaran tersebut maka bangunan yang dikreditkan akan disita oleh pihak bank.

2. Cicilan lancar tetapi tidak memiliki asuransi jiwa KPR

Bila nasabah yang tidak memiliki asuransi jiwa KPR tetapi selama pembayaran cicilannya lancar, maka ahli waris harus meneruskan pembayarannya hingga lunas. Ahli waris harus legal di mata hukum yang tertulis dalam surat warisan.

3. Cicilan lancar dan memiliki asuransi jiwa KPR

Bila nasabah masih memiliki cicilan kredit yang lancar, tidak memiliki tunggakan dan nasabah memiliki asuransi jiwa, maka ahli waris bisa mengajukan klaim kematian pada pihak asuransi.

Klaim kematian ini berarti seluruh pinjaman KPR yang belum lunas oleh nasabah, sudah bisa dinyatakan lunas. Tetapi itu tergantung bagaimana kebijakan dari pihak asuransi tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya