Iuran Wajib Tapera dari Potong Gaji Pekerja Swasta Tinggal Tunggu Aturan Menteri

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2024 21:29 WIB
Iuran tapera menunggu aturan menteri (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Wacana pengenaan iuran wajib kepada Tapera kepada pekerja swasta tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait terbit. Hal tersebut merupakan aturan teknis dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Jadi yang kita ketahui juga, yang kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level PP ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen," ujar Deputi Komisioner Bidang Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma usai acara Rakernas Apersi 2024 di Pullman Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Menurutnya, aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan iuran wajib Tapera ini masih dalam lingkup Pembahasan pemerintah pusat. Namun demikian, Sid Herdi juga tidak menyebutkan terkait target diterbitkan aturan teknis tersebut.

"Ini yang masih dalam tahap belum keluar itu (Permen), jadi pada intinya kami belum bisa melakukan penarikan Tabungan baik bagi ASN maupun swasta dan lainnya. Karena memang harus ada landasan aturan lagi yang masih ditunggu sekarang," tambahnya.

Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan, paling lambat implementasi kebijakan iuran wajib Tapera ke sektor swasta akan berlaku tahun 2027.

"Kan menurut peraturannya tahun 2027 (berlaku efektif). Ya kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu," ujar Zainal Fatah di Kementerian PUPR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya