Ini Penyebab 14 Bank Bangkrut di Indonesia

Michelle Ruth Apriliani, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2024 10:25 WIB
Ini Penyebab 14 Bank Bangkrut di Indonesia (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Penyebab 14 bank bangkrut di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sudah mencabut izin 14 bank bangkrut tersebut yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR).

Penyebab 14 bank bangkrut tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud. 14 bank bangkrut di Indonesia ini dari periode Januari-Juli 2024.

Pada semester I ini saja 14 BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Terbaru, bank bangkrut adalah PT BPR Sumber Artha Waru Agung dari Sidoarjo yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha WaruAgung.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagiantindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuatindustri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangannya di Surabaya.

Sehari sebelumnya, pada Selasa (23/7/2024), OJK juga telah mencabut izin BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat dan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan oleh LPS.

Dana nasabah BPR bangkrut tersebut pastinya sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan realisasi pencairan anggaran penyelamatan bank jatuh itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih sedikit atau banyak yang akan jatuh, mempertimbangkan program konsolidasi BPR dari OJK.

"Ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada," ujarnya belum lama ini.

Berikut ini daftar 14 bank bangkrut di Indonesia hingga Juli 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma

Pencabutan izin BPR Wijaya Kusuma berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

OJK mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024.

 

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

OJK mencabut izin usaha BPR Usaha Madani Karya Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

 

OJK mencabut izin usaha BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024.

5. Perumda BPR Bank Purworejo

 

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya