Sebagai contoh, peringatan seperti berikut: "Hati-hati, transaksi ini berisiko tinggi. Anda dapat saja mengalami kerugian atau kehilangan uang. Jangan berutang jika tidak memiliki kemampuan membayar. Pertimbangkan secara bijak sebelum bertransaksi."
Terkait pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK mengatur beberapa hal seperti kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen; larangan membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi; sanksi atas penyebaran data pribadi. Demikian dilansir Antara.
Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) juga wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Dani Jumadil Akhir)