Dalam Pasal ini juga tertulis bahwa setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin selain dengankemasan 10 dan 20 mililiter perkemasan.
Setiap Orang yang Produsen rokok elektronik dengan sistem tertutup atau cartridge sekali pakai dilarang mengemas cairan nikotin lebih dari 2 mililiter per cartridge dan tidak lebih dari 2 cartridge per kemasan.
Sementara, produsen rokok elektronik dengan sistem terbuka atau dapat diisi ulang dilarang mengemas cairan nikotin selain dalam kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan. Kemudian, produsen rokok elektronik padat wajib mengemas dalam kemasan 20 batang per kemasan.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kemasan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penarikan produk.
Keempat, pada Pasal 434 dijelaskan mengenai larangan penjualan eceran dimana aturan ini menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menggunakan mesin layanan diri. Penjualan kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil dilarang.
Penjualan secara eceran satuan perbatang juga dilarang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui dilarang. Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dilarang. Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.
(Feby Novalius)