JAKARTA- Apakah uang pinjol dikenakan pajak? Ini penjelasannya yang jarang nasabah ketahui. Adapun Pinjaman online/peer-to-peer lending bekerja melalui sebuah aplikasi/platform yang mempertemukan calon kreditur dan debitur.
Debitur akan mengajukan proposal pinjaman kepada penyelenggara (pihak ketiga).Nantinya pihak penyelenggara (pihak ketiga) akan menentukan kelayakan proposal terkait serta akan ditentukan bunga pinjaman serta besaran pajaknya.
Lantas apakah uang pinjol dikenakan pajak? Ini penjelasannya berdasarkan aturan PMK 69/2022 adalah ternyata dikenakan pajak. Hal itu dikarenakan bunga pinjaman layanan pembiayaan finansial (fintech lending) dikenakan dasar pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar: PPh 23 sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri (pemberi pinjaman).
Dalam konteks PPh 23 pinjaman online, beleid tersebut mengatur bahwa pemberi pinjaman dalam platform layanan pinjam-meminjam yang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer lending (P2P) yang dikenakan PPh Pasal 23.
Sebab pemberi pinjaman online tersebut telah menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman, atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah dari peminjam.
Mengingat PPh 23/26 dikenakan pada penerima penghasilan, artinya pemotong atau pemungut PPh Pasal 23/26 adalah pihak yang meminjam uang, jika penghasilan bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman tersebut tidak melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (P2P).
Namun, apabila penghasilan bunga yang dibayarkan peminjam uang kepada pemberi pinjaman itu melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (platform P2P lending), maka pihak pemungut atau pemotong PPh 23/26 pinjaman online adalah penyedia atau penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Adapun PPN dikenakan atas jasa penyelenggaraan fintech, berupa:
1. Penyedia jasa pembayaran. Paling sedikit berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana
2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi. Paling sedikit berupa layanan penyedia komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek.
3. Penyelenggaraan perhimpunan modal. Paling sedikit berupa layanan urun dana atau crowdfunding
4. Layanan pinjam meminjam
5. Penyelenggaraan pengelolaan investasi
6. Layanan penyedia produk asuransi online
7. Layanan pendukung pasar. Paling sedikit berupa penyediaan data perbandingan informasi produk dan perbandingan layanan keuangan
8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, Paling sedikit berupa eco crowdfunding; islamic digital financing, ewaqaf, dan e-zakat; robo advise dan credit scoring; invoice trading; voucher atau token; dan produk berbasis aplikasi blockchain.
(Dani Jumadil Akhir)