Apakah Uang Pinjol Dikenakan Pajak? Ini Penjelasannya

Rina Anggraeni, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2024 07:40 WIB
Ilustrasi apakah uang pinjol dikenakan pajak ( Foto : Freepik)
Share :

Namun, apabila penghasilan bunga yang dibayarkan peminjam uang kepada pemberi pinjaman itu melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (platform P2P lending), maka pihak pemungut atau pemotong PPh 23/26 pinjaman online adalah penyedia atau penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Adapun PPN dikenakan atas jasa penyelenggaraan fintech, berupa:

1. Penyedia jasa pembayaran. Paling sedikit berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana

2. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi. Paling sedikit berupa layanan penyedia komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek.

3. Penyelenggaraan perhimpunan modal. Paling sedikit berupa layanan urun dana atau crowdfunding

4. Layanan pinjam meminjam

5. Penyelenggaraan pengelolaan investasi

6. Layanan penyedia produk asuransi online

7. Layanan pendukung pasar. Paling sedikit berupa penyediaan data perbandingan informasi produk dan perbandingan layanan keuangan

8. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, Paling sedikit berupa eco crowdfunding; islamic digital financing, ewaqaf, dan e-zakat; robo advise dan credit scoring; invoice trading; voucher atau token; dan produk berbasis aplikasi blockchain.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya