Pasalnya, banyak pelaku pinjaman yang diduga memanfaatkan orang-orang dengan nilai kredit buruk yang masuk daftar hitam perusahaan pinjaman.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan bujukan yang mengatas namakan pinjaman dengan syarat yang menguntungkan atau melakukan pembayaran cicilan.
Tentu saja penggunaan data palsu untuk otorisasi pinjaman online memiliki berbagai risiko. Dampaknya berbedar dari hukum hingga finansial.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mempertimbangkan berbagai risiko tersebut. Warga bisa memilih opsi lain untuk menghindari joki pinjol menggunakan data palsu.
Salah satunya adalah memilih pemberi pinjaman yang aman, terpercaya, dan disetujui OJK.
(Feby Novalius)