Apa yang Dimaksud dengan Makanan Siap Saji yang Bakal Kena Cukai?

Yaser Rafi Pramudya, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 10:54 WIB
Makanan Siap Saji Kena Cukai. (foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Makanan siap saji bakal dikenakan cukai. Berapa besarannnya belum diputuskan pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, makanan siap saji yang dimaksud adalah pangan olahan siap saji.

Di dalam aturan tersebut, setiap orang yang memproduksi, mengimpor atau mengedarkan pangan olahan siap saji menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana yang akan dikoordinasikan oleh menteri dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud. Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila melihat arti lain dari makanan siap saji adalah makanan yang sudah diolah dan siap untuk langsung dikonsumsi tanpa perlu banyak persiapan.

Sesuai namanya juga, makanan ini dirancang untuk bisa disajikan dengan cepat, baik di restoran maupun dibawa pulang.

Adapun makanan siap saji yang diketahui seperti burger, pizza, nugget ayam. Lalu ada juga kentang goreng, mie instan, sosis, hot dog dan masih banyak lagi.

Makanan siap saji banyak yang tinggi kalori, lemak jenuh dan sodium yang dapat meningkatkan risiko obesitas, penyakit jantung, dan tekanan darah tinggi.

Melalui berbagai penelitian, makanan siap saji tak hanya sebakan penyakit kronis yang berkaitan dengan gangguan kardiovaskular. Tapi juga dapat menyebabkan kerusakan serius pada otak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya