JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait cukai pangan olahan. Di mana pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal cukai tersebut
“Regulasi kan baru dibuat. Nanti pada waktunya, mekanisme akan berkoordinasi dengan Kemenkes,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawan seusai konferensi pers dikutip Antara Rabu (31/7/2024).
Setelah koordinasi dengan Kemenkes terjalin, lanjut Askolani, Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyusun kajian lengkap mengenai pengenaan cukai, yang kemudian diimplementasikan oleh DJBC.
“Jadi, ada proses yang harus kami lalui. Nanti implementasinya kita tunggu dari Kemenkes,” tambahnya.
Ketentuan mengenai cukai pangan olahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.