Cukai Makanan dan Minuman Cepat Saji, Bea Cukai: Tunggu Kemenkes

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2024 14:20 WIB
Bea Cukai Jelaskan soal Cukai Makanan Siap Saji (Foto:Okezone)
Share :

Pada Pasal 194 Ayat 4, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aturan itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak, di mana Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan ketiganya dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Pada ayat 2, dijelaskan bahwa penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.

Pasal 195 Ayat 1 dalam beleid menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak yang ditetapkan serta mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Bagi setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan melebihi ketentuan batas maksimum kandungan dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Pemerintah juga melarang setiap orang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada kawasan tertentu.

Setiap orang juga dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat/bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya