Kusdiantoro memaparkan, untuk investasi asing, pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau.
Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi seperti wisata bahari, 3 pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Baca Selengkapnya: Heboh 200 Pulau Indonesia Dijual, Ini Penjelasan KKP
(Kurniasih Miftakhul Jannah)