Telat Bayar Pajak? Segera Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Haris Kurniawan, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 14:37 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/wirestock)
Share :

- Penghapusan Sanksi Administrasi 

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

- Sistem Penghapusan 

Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.

- Batas Waktu Penghapusan 

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya