Uang Elektronik
Uang Elektronik adalah uang yang digunakan untuk transaksi digital, disetor terlebih dahulu kepada penerbit, disimpan dalam perangkat atau media elektronik seperti kartu prabayar, aplikasi mobile, atau server berbasis cloud. Uang Elektronik dikelola oleh institusi non-bank seperti perusahaan fintech dan bank komersial.
2. Beda Penerbit
Rupiah Digital
Rupiah Digital diterbitkan secara eksklusif oleh Bank Indonesia. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia memiliki kendali penuh atas penerbitan dan pengelolaan Rupiah Digital secara langsung.
Uang Elektronik
Uang Elektronik diterbitkan oleh berbagai entitas non-pemerintah, termasuk bank komersial, perusahaan teknologi finansial (fintech), dan penyedia layanan pembayaran. Contoh penyedia Uang Elektronik di Indonesia adalah GoPay, OVO, dan LinkAja.
3. Beda Regulasi dan Keamanan
Rupiah Digital
Rupiah Digital berada di bawah pengawasan ketat Bank Indonesia. Sebagai CBDC, Rupiah Digital dirancang untuk memiliki tingkat keamanan yang tinggi dengan menggunakan teknologi enkripsi canggih dan protokol keamanan yang kuat.
Uang Elektronik
Uang Elektronik diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, namun tingkat keamanannya bervariasi tergantung pada penyedia layanan. Meskipun banyak penyedia Uang Elektronik telah mengimplementasikan langkah-langkah keamanan yang kuat, risiko kebocoran data dan penipuan masih ada.
Kapan Bank Indonesia Menerbitkan Rupiah Digital?
Belum ada informasi resmi dari Bank Indonesia terkait waktu terbit rupiah digital. Namun, BI sudah menerbitkan White Paper sebagai langkah awal proyek ini. Selanjutnya, Bank Indonesia akan mengumpulkan pandangan publik terhadap desain lebih detil rupiah digital dari dengan menerbitkan Consultative Paper.
Lalu dilanjutkan dengan eksperimen teknologi, dan diakhiri dengan reviu atas kebijakan. Ini akan dilakukan bertahap dan dilakukan uji coba bersama-sama.
Demikianlah perbedaan rupiah digital dan uang elektronik. Pastikan kamu tetap ikuti perkembangannya
(Taufik Fajar)