JAKARTA - Rupiah Digital bentuk digital dari mata uang yang memiliki kode kriptografi, hal ini membuat sangat sulit untuk dibajak atau digandakan. Meskipun mirip dengan mata uang kripto, Rupiah Digital berbeda dari uang elektronik atau dompet digital yang saat ini umum digunakan.
Sebenarnya, Rupiah Digital dan Rupiah tunai memiliki nilai yang sama, perbedaannya hanya terletak pada cara penyimpanannya. Rupiah Digital disimpan dalam media elektronik tanpa memerlukan bentuk fisik, sementara Rupiah tunai harus disimpan dalam dompet atau kantong dan dimiliki secara fisik.
BI menerbitkan Rupiah Digital untuk memberikan masyarakat lebih banyak pilihan dalam bertransaksi, selain menggunakan uang tunai dan uang elektronik. Berbeda dengan uang elektronik yang disimpan dalam dompet digital, Rupiah Digital lebih menyerupai mata uang kripto atau cryptocurrency.
Namun, jika mata uang kripto di Indonesia hanya sah sebagai instrumen investasi dan bukan alat pembayaran, Rupiah Digital sah digunakan sebagai alat pembayaran. Rupiah Digital adalah satu-satunya mata uang digital yang sah di Indonesia.
Sebagai mata uang digital, Rupiah Digital memiliki kode kriptografi yang kompleks, membuatnya sulit untuk dipalsukan atau digandakan. Rupiah Digital ini diciptakan oleh tim khusus dari Bank Indonesia dan mengandung fitur-fitur yang mirip dengan Rupiah tunai, termasuk gambar pahlawan, kesenian, dan kekayaan alam Indonesia, namun dalam bentuk kode enkripsi.
Rupiah Digital memiliki tiga fungsi utama: sebagai alat pembayaran yang sah atau unit of exchange, sebagai unit akuntansi atau unit of account, dan sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.
Central Bank Digital Currency (CBDC) seperti Rupiah Digital adalah uang digital yang diterbitkan dan diawasi peredarannya oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara.
Secara sederhana, uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk digital di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uang mereka kepada penerbit dan menyimpannya dalam media elektronik sebelum dapat digunakan untuk transaksi.
Perbedaan utama antara Rupiah Digital dan uang elektronik antara lain:
• Rupiah Digital digunakan sebagai alat pembayaran sah untuk menggantikan uang kartal, sementara uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik.
• Nilai Rupiah Digital diterbitkan dan diawasi peredarannya oleh bank sentral, sementara uang elektronik nilainya disimpan dalam media elektronik tertentu sebelum digunakan.
• Rupiah Digital diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non-perbankan.
• Kehadiran Rupiah Digital tidak akan menggantikan uang tunai dan uang elektronik. Sebaliknya, Rupiah Digital hanya menambah opsi transaksi yang tersedia selain uang tunai dan uang elektronik.
Rupiah Digital adalah langkah maju dalam evolusi sistem pembayaran di Indonesia, menawarkan cara yang lebih aman, efisien, dan fleksibel dalam melakukan transaksi.
(Taufik Fajar)