Rupiah Digital memiliki tiga fungsi utama: sebagai alat pembayaran yang sah atau unit of exchange, sebagai unit akuntansi atau unit of account, dan sebagai alat penyimpan nilai atau store of value.
Central Bank Digital Currency (CBDC) seperti Rupiah Digital adalah uang digital yang diterbitkan dan diawasi peredarannya oleh bank sentral, dan digunakan sebagai alat pembayaran sah untuk menggantikan uang kartal. CBDC bertindak sebagai representasi digital dari mata uang suatu negara.
Secara sederhana, uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk digital di mana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Pengguna uang elektronik harus menyetorkan uang mereka kepada penerbit dan menyimpannya dalam media elektronik sebelum dapat digunakan untuk transaksi.
Perbedaan utama antara Rupiah Digital dan uang elektronik antara lain:
• Rupiah Digital digunakan sebagai alat pembayaran sah untuk menggantikan uang kartal, sementara uang elektronik digunakan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik.
• Nilai Rupiah Digital diterbitkan dan diawasi peredarannya oleh bank sentral, sementara uang elektronik nilainya disimpan dalam media elektronik tertentu sebelum digunakan.
• Rupiah Digital diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, sementara uang elektronik bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non-perbankan.
• Kehadiran Rupiah Digital tidak akan menggantikan uang tunai dan uang elektronik. Sebaliknya, Rupiah Digital hanya menambah opsi transaksi yang tersedia selain uang tunai dan uang elektronik.
Rupiah Digital adalah langkah maju dalam evolusi sistem pembayaran di Indonesia, menawarkan cara yang lebih aman, efisien, dan fleksibel dalam melakukan transaksi.
(Taufik Fajar)