JAKARTA - Fintech lending ternyata berbeda dengan pinjaman online. Fintech merupakan platform resmi dan memiliki izin OJK yang legal. Platform tersebut menggunakan layanan peer to peer lending.
Berdasarkan unggahan instagram Otoritas Jasa Keuangan, Sabtu (3/8/2024). Fintech lending merupakan salah satu inovasi yang memungkinkan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Sebelum menjadi lender di Fintech lending, ada baiknya untuk terapkan beberapa tips berikut:
• Legalitas Penyelenggara
Pastikan platform fintech lending telah terdaftar/berizin di OJK melalui laman resmi OJK.
• Hasil Credit Scoring
Hasil credit scoring atas calon borrower harus diperhatikan. Credit scoring ini menggambarkan kemampuan calon borrower dalam mengembalikan pinjaman berdasarkan hasil analisis platform fintech lending.
• Kenali Model Bisnis
Dengan memahami model bisnis dan profil pinjaman borrower, lender dapat mengukur risiko dan keuntungan yang bisa didapatkan dari pendanaan yang diberikan.
• Risiko dan Manfaat
Risiko kredit seperti terlambat pembayaran hingga gagal bayar (macet) sepenuhnya menjadi risiko bagi lender. Platform fintech lending tidak bertanggung jawab mengganti dana yang macet. Risiko kredit macet dapat dimitigasi oleh lender dengan cara mengasuransikan pinjamannya.