Beda dengan Pinjol, Simak Tips dan Keuntungan Jadi Lender di Fintech Lending

Farida Syifa Anandita, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2024 17:09 WIB
Perbedaan fintech dan pinjol (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Fintech lending ternyata berbeda dengan pinjaman online. Fintech merupakan platform resmi dan memiliki izin OJK yang legal. Platform tersebut menggunakan layanan peer to peer lending.

Berdasarkan unggahan instagram Otoritas Jasa Keuangan, Sabtu (3/8/2024). Fintech lending merupakan salah satu inovasi yang memungkinkan pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower) melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Sebelum menjadi lender di Fintech lending, ada baiknya untuk terapkan beberapa tips berikut:

• Legalitas Penyelenggara

Pastikan platform fintech lending telah terdaftar/berizin di OJK melalui laman resmi OJK.

• Hasil Credit Scoring

Hasil credit scoring atas calon borrower harus diperhatikan. Credit scoring ini menggambarkan kemampuan calon borrower dalam mengembalikan pinjaman berdasarkan hasil analisis platform fintech lending.

• Kenali Model Bisnis

Dengan memahami model bisnis dan profil pinjaman borrower, lender dapat mengukur risiko dan keuntungan yang bisa didapatkan dari pendanaan yang diberikan.

• Risiko dan Manfaat

Risiko kredit seperti terlambat pembayaran hingga gagal bayar (macet) sepenuhnya menjadi risiko bagi lender. Platform fintech lending tidak bertanggung jawab mengganti dana yang macet. Risiko kredit macet dapat dimitigasi oleh lender dengan cara mengasuransikan pinjamannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya