Pengusaha Protes Ada Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah

Muhammad Rizky, Jurnalis
Senin 05 Agustus 2024 03:33 WIB
Aturan Terbaru Jual Rokok Dilarang Dekat Sekolahan dan Arena Bermain Anak. (Foto: okezone.com)
Share :

JAKARTA — Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Keputusan ini menuai kritik dari pengusaha ritel yang menganggap aturan tersebut berpotensi menjadi pasal karet yang sulit diterapkan di lapangan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, menyatakan bahwa ketentuan zonasi ini terlalu mengatur cara penjualan produk tembakau dan menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasinya.

Roy menambahkan bahwa aturan zonasi ini bukan solusi yang tepat. Menurutnya, fokus utama seharusnya pada edukasi berkelanjutan bagi anak-anak daripada sekadar mengatur area penjualan.

Roy juga menekankan pentingnya edukasi anak-anak sejak dini mengenai risiko kesehatan akibat merokok, dimulai dari PAUD hingga sekolah menengah.

Dia berpendapat bahwa kelemahan dalam edukasi menyebabkan pemerintah mengambil jalan pintas dengan regulasi yang membatasi aspek ekonomi produk tembakau. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup mengetatkan aturan penjualan rokok.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya