Terbaru, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri pada 23 Juli 2024 dan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung pada 24 Juli 2024.
Adapun konsolidasi BPR menjadi agenda prioritas OJK. Saat ini jumlah BPR masih terbilang besar atau lebih dari 1.500 perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), BPR diberikan tambahan kekuatan untuk dapat menawarkan layanan perbankan.
(Feby Novalius)