Kalah dalam Gugatan, Google Terbukti Monopoli Mesin Pencari Data

Muhammad Rizky, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 12:28 WIB
Google terbukti monopoli mesin pencarian data (Foto: Reuters)
Share :

"Kemenangan melawan Google ini adalah kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan. "Tidak ada perusahaan dan tidak peduli seberapa besar atau berpengaruhnya yang berada di atas hukum."

Gedung Putih menyebut putusan ini sebagai "kemenangan bagi rakyat Amerika."

"Seperti yang telah lama dikatakan Presiden Biden dan Wakil Presiden Kamala Harris, orang Amerika berhak mendapatkan internet yang bebas, adil, dan terbuka untuk persaingan," kata Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre dalam sebuah pernyataan Senin malam.

Google tidak segera menanggapi permintaan komentar. Kasus ini berbeda dari gugatan antimonopoli terpisah yang diajukan oleh pemerintahan Biden terhadap Google pada tahun 2023 terkait bisnis teknologi iklannya. Kasus itu diperkirakan akan menuju persidangan pada awal September.

Keputusan Mehta diperkirakan akan memicu proses terpisah untuk menentukan hukuman apa yang akan dihadapi Google - setelah itu perusahaan kemungkinan juga akan mengajukan banding, yang berarti mungkin butuh berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun untuk konsekuensi potensial berlaku. Namun, putusan ini pada akhirnya bisa mengubah cara Google membuat mesin pencariannya tersedia bagi pengguna, dengan mempengaruhi kemampuannya untuk membuat kesepakatan mahal dengan pembuat perangkat dan penyedia layanan online yang menjadi inti kasus ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya