Bayu menjelaskan, demurrage itu adalah biaya yang timbul karena keterlambatan bongkar muat di pelabuhan. Hal ini bisa disebabkan berbagai hal, bisa karena cuaca atau karena lalu lintas pelabuhan yang padat.
"Ini adalah hal yang biasa. Jadi misalnya dijadwalkan (bongkar muat) 5 hari, jadi 7 hari. Mungkin karena hujan, mungkin karena di pelabuhan itu penuh dan sebagainya. Demurrage itu biaya yang menjadi bagian dari biaya yang harus sudah diperhitungkan di dalam kegiatan ekspor impor," ujar Bayu.
"Berapa persisnya, itu masih terus diperhitungkan, karena ada negosiasi, misalnya mana yang bisa dicover insurance, mana yang tidak, mana yang jadi tanggung jawab shipping. Jadi adanya biaya demurrage itu adalah hal yang bisa dikatakan menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor," sambungnya.
(Feby Novalius)