Ternyata Ini Penyebab Beras Impor Kena Denda

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2024 19:20 WIB
Penyebab Beras Impor Kena Denda. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Skandal demurrage atau denda beras impor hingga Rp294,5 miliar bisa diperiksa dari awal tender hingga proses impor dilakukan. Hal tersebut guna mengetahui di mana kejanggalan dalam sistem tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, ada aroma kuat manipulatif dalam skandal demurrage Rp294,5 miliar yang melibatkan Bulog dan Bapanas.

Oleh karena itu, harus diketahui pasti, kapan keputusan melakukan impor dilakukan hingga kapan Bulog melakukan penunjukan atau tender beras tersebut.

"Kalau sudah membaca ketentuan dari Bulog, importir baru siapkan. Kalau sudah diketahui, tapi masih ada kesalahan (demurrage Rp294,5 miliar) artinya ada yang salah ini. Ada yang ngawur ini,” kata dia, Selasa (6/8/2024).

Menurut Agus, kurangnya koordinasi dan komunikasi antara Bapanas-Bulog hingga menyebabkan demurrage sebesar Rp294,5 miliar. Agus menyoroti masalah dokumen yang menjadi penyebab terjadinya demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

“Harusnya ada komunikasi antara importir, transporter dan pelabuhan. Saya nilai tidak ada komunikasi itu sehingga terjadi demurrage. Lalu terjadinya demurrage, karena ada penanganan dokumen yang bertele-tele. Kalau bertele-tele begitu, ujungnya pasti ada korupsi,” ungkap Agus.

Dengan demikian, Agus menagih penjelasan jelas terkait dengan sistem dan mekanisme impor beras yang dilakukan Bapanas-Bulog. Agus merasa, jika kooordinasi dilakukan dengan benar dan tepat maka biaya demurrage atau denda impor sebesar Rp294,5 miliar tidak akan pernah ada.

“Pokoknya, harus dipertanyakan itu secara runut, kapan Bulog menerima peraturan Bapanas, kapan Bulog melakukan pemesanan, kapan kapal itu akan sampai. Karena seharusnya tidak ada kesalahan yang menyebabkan demurrage ini,” tandas Agus.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi buka suara soal polemik demurrage (denda) beras impor yang katanya merugikan negara. Dia menegaskan bahwa hal tersebut hal biasa terjadi dalam kegiatan ekspor impor.

Bayu menjelaskan, demurrage itu adalah biaya yang timbul karena keterlambatan bongkar muat di pelabuhan. Hal ini bisa disebabkan berbagai hal, bisa karena cuaca atau karena lalu lintas pelabuhan yang padat.

"Ini adalah hal yang biasa. Jadi misalnya dijadwalkan (bongkar muat) 5 hari, jadi 7 hari. Mungkin karena hujan, mungkin karena di pelabuhan itu penuh dan sebagainya. Demurrage itu biaya yang menjadi bagian dari biaya yang harus sudah diperhitungkan di dalam kegiatan ekspor impor," ujar Bayu.

"Berapa persisnya, itu masih terus diperhitungkan, karena ada negosiasi, misalnya mana yang bisa dicover insurance, mana yang tidak, mana yang jadi tanggung jawab shipping. Jadi adanya biaya demurrage itu adalah hal yang bisa dikatakan menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan ekspor impor," sambungnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya