6. Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka;
7. Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kepada mereka;
8. Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik;
9. Selain itu, jika memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang;
10. Namun, apabila tidak dapat membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya;
11. Kemudian, jika tidak sanggup bayar, minta surat penarikan kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.
Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan jika ketemu mata elang.
(Feby Novalius)