JAKARTA – Terungkap barang impor ilegal banyak dijual Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Barang impor yang diduga masuk secara ilegal mayoritas dibawa oleh Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Hal ini terungkap berdasarkan temuan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, terdapat dua gudang berupa warehouse yang menyimpan barang-barang impor tanpa dokumen.
"Kita juga sudah menemukan di Kapuk (PIK), ada dua gudang besar warehouse yang barang-barangnya masuk ke kita tanpa dilengkapi dokumen," terang Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dikutip Rabu (7/8/2024).
Zulhas mengatakan, barang-barang tersebut rencananya akan dijual secara daring atau menggunakan aplikasi berbasis e-commerce. Dia menegaskan baik pedagang maupun distributornya merupakan WNA.
"Itu yang menarik di Kapuk itu barangnya dari negara tertentu yang impor dan jual di sini juga orang asing. Dijualnya juga secara online," jelas Zulhas.
Oleh karena itu, Zulhas mengimbau kepada para pedagang domestik maupun konsumen dalam negeri, untuk berhati-hati memilih barang impor karena dikhawatirkan masuk secara ilegal.
"Jadi ini kami lihat mulai marak, kita minta kerja samanya saya kira kita semua banyak sekali WNA yang beroperasi berusaha berdagang di distributor besar di Mal-Mal besar dan pusat grosir besar," tegas Zulhas.
Sebelumnya, Zulhas membeberkan pengungkapan temuan barang impor ilegal tersebut di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Zulhas menyebutkan total nilai dari ribuan barang impor ilegal yang diamankan tersebut, sebesar Rp46.188.205.400 atau Rp46,1 miliar.
"Dari hasil tindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang sebesar Rp46.188.205.400," jelas Zulhas.
Zulhas menyebutkan, barang impor yang diduga ilegal itu ditengarai tidak memenuhi syarat kepatuhan impor ke Indonesia.
"Keseluruhan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Zulhas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)