Sebelumnya, Zulhas membeberkan pengungkapan temuan barang impor ilegal tersebut di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Zulhas menyebutkan total nilai dari ribuan barang impor ilegal yang diamankan tersebut, sebesar Rp46.188.205.400 atau Rp46,1 miliar.
"Dari hasil tindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang sebesar Rp46.188.205.400," jelas Zulhas.
Zulhas menyebutkan, barang impor yang diduga ilegal itu ditengarai tidak memenuhi syarat kepatuhan impor ke Indonesia.
"Keseluruhan barang tersebut tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Zulhas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)