Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung; Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam keppres tersebut disebutkan Satgas bertanggungjawab kepada Presiden. Sementara tugas Satgas, sebagaimana tercantum dalam pasal 3 Keppres itu, terdiri dari sembilan poin yakni:
a. Mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;
b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di IKN;
c. Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN;
d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN;
e. Meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN;
f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN;